Keuntungan Sertipikat Elektronik

Sertipikat Elektronik

Salinan Akta PPAT Wajib Bermaterai?











  



Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau alat bukti bagi pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Tentu saja, oleh karena itu dokumen penting ini harus Anda simpan dengan baik dan cermat, sama seperti layaknya Anda memperlakukan surat berharga Anda yang lain.

Meski sudah Anda simpan dengan baik, bagaimana kalau terjadi sesuatu hal tak terduga sehingga sertifikat tanah asli yang Anda miliki hilang? Mungkin Anda bertanya-tanya apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang? Jawabannya tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada. Jadi, jika sertifikat tanah itu hilang, maka Anda sebagai pemegang hak atas tanah tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Namun, tentu saja Anda harus mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang tersebut sesegera mungkin.

Pengurusan sertifikat tanah yang hilang dilakukan di Kantor BPN setempat, yang nantinya akan menerbitkan sertifikat pengganti jika semua persyaratan dan prosedur terpenuhi. Namun seperti kasus kehilangan dokumen penting lainnya, sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, Anda harus terlebih dahulu mengajukan laporan kehilangan ke kepolisian.

Pihak yang Berhak Mengurus Kehilangan Sertifikat Tanah


Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang adalah:

1. Pemegang Hak

Permohonan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.

2. Ahli Waris Pemegang Hak

Dalam kasus pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti yang diatur dalam Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Pengajuan oleh ahli waris ini juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang sah lain, dalam hal ini Surat Keterangan Kematian pemegang hak.

Perlu diingat bahwa meskipun pemohon pengajuan sertifikat pengganti harus berupa pihak yang memenuhi persyaratan di atas, proses pengurusannya dapat diserahkan kepada pihak lain. Pemohon hanya dibutuhkan kehadirannya saat pengambilan sumpah di Kantor BPN. Biasanya notaris/PPAT bersedia untuk mengurus penggantian sertifikat tanah.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang



Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang berikut ini:

1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan perihal kehilangan sertifikat tanah Anda tersebut ke pihak yang  berwenang, dalam hal ini kepolisian. Di sejumlah wilayah, laporan ke Polsek sudah cukup, namun ada wilayah yang mengharuskan minimal laporan ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut.

Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Pihak kepolisian juga mungkin mensyaratkan agar kehilangan sertifikat tersebut diumumkan di media cetak nasional. Tapi langkah pemasangan pengumuman ini biasanya dilakukan oleh Kantor BPN, atas biaya pemohon.

Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya dibawa ke Kantor BPN.

2. Pemblokiran Sertifikat Tanah

Jika terdapat jeda waktu yang cukup lama antara kejadian hilangnya sertifikat tanah dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat, misalnya lebih dari 1 bulan, hal ini dapat diatasi dengan langsung mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN pada saat sertifikat diketahui hilang dengan menceritakan kronologi kejadian.

Untuk memblokir sertifikat tanah, juga diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Setelah surat blokir sudah diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda pun sudah aman, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apa pun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.

3. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN.

4. Mengisi Formulir Permohonan

Setelah semua langkah di atas selesai dilakukan, prosedur selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang tersebut. Kantor BPN menyediakan formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.

5. Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat

Berkas permohonan penggantian sertifikat ini meliputi:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopiKartu Keluarga (KK) asli dan fotokopiFotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhirSurat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisianSurat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

6. Pemeriksaan Keabsahan

Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan keabsahan dari Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.

7. Pengambilan Sumpah

Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan. Kemudian akan dibuatkan berita acara sumpahnya.

8. Pengumuman di Media Cetak

Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak, atas biaya pemohon. Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.

9. Pengukuran Ulang Tanah

Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.

10. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Waktu Proses Pengurusan

Waktu yang diperlukan untuk proses pengurusan sertifikat pengganti yang hilang, jika semua lancar, adalah kurang-lebih dua sampai tiga bulan setelah pengajuan permohonan. Agak lama memang, tapi hal ini bisa dimengerti karena memang pengurusan masalah tanah ini tidak bisa sembarangan. Dan banyak proses yang mesti dilalui untuk menyelesaikannya.

Demikianlah cara mengurus sertifikat tanah jika suatu saat hilang. Sertifikat tanah yang hilang tersebut dapat diajukan penggantiannya ke Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut. Meski memakan waktu yang cukup lama, namun prosesnya cukup mudah. Anda hanya perlu sedikit bersabar dalam menjalani proses tersebut.

Selain itu, perlu diketahui bahwa sertifikat tanah Anda yang hilang tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain, jadi tidak ada alasan untuk panik karena kemungkinan sesuatu akan terjadi terhadap hak Anda atas tanah tersebut. Proses apa pun yang dilakukan terhadap sertifikat tanah, apakah itu menjaminkan, menjual, maupun proses lainnya tidak dapat dilakukan kecuali oleh orang yang namanya tercantum di sertifikat tanah tersebut.

Semoga penjelasan tentang cara mengurus sertifikat tanah yang hilang di atas berguna dan dapat membantu Anda.

Hukum Agraria : SYARAT DAN KETENTUAN MENDAPATKAN IZIN TINGGAL DI INDONESIA BAGI ORANG ASING

Dampak era globalisasi telah memberikan perubahan besar dalam dunia internasional khususnya dalam aspek ekonomi, industri, transportasi, perdagangan, ketenagakerjaan, dsb. Perubahan tersebut mengakibatkan hubungan antar negara-negara semakin erat terjalin, yang tercermin dari meningkatnya kerjasama bilateral dan multilateral antar negara, dan membuka pintu bagi warga dari masing masing negara untuk mengunjungi negara lainnya, termasuk mengunjungi Indonesia. Warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki berbagai kepentingan, misalkan kepentingan pariwisata, tugas pemerintah, keluarga, bisnis, dan lain-lain. Agar kepentingan warga negara asing tersebut dapat terlaksana, maka warga negara asing harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam keimigrasian Indonesia. Salah satu syarat agar warga negara asing tersebut dapat berkunjung ke Indonesia adalah dengan memiliki izin tinggal.
Dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjelaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin tinggal tersebut diberikan sesuai dengan visa yang dimilikinya. Izin tinggal terdiri dari 5 jenis yang masing-masing memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, yaitu:
  • Izin tinggal diplomatis;
  • Izin tinggal dinas;
  • Izin tinggal kunjungan;
  • Izin tinggal terbatas; dan
  • Izin tinggal tetap.
1. Izin Tinggal Diplomatik
Izin tinggal diplomatik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jangka waktu dan keberlakuan dari izin tinggal diplomatik ditentukan dari jenis visa diplomatik yang dimiliki oleh diplomat asing tersebut.
Tabel Visa Diplomatik.jpg
2. Izin Tinggal Dinas
Izin tinggal dinas diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian . Izin tinggal dinas ini diberikan kepada orang asing yang melakukan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional. Orang asing tersebut harus memegang paspor dinas atau paspor lain dan visa dinas untuk melakukan kunjungan dan/atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia.  Jangka waktu dan keberlakuan dari izin tinggal dinas ditentukan dari jenis visa dinas yang dimiliki oleh orang asing tersebut.
Tabel Visa Dinas.jpg
3. Izin Tinggal Kunjungan
Izin tinggal kunjungan diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Izin tinggal kunjungan diberikan kepada :
  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan;
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal kunjungan;
  3. Orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Orang asing yang bertugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
  6. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan.
Tabel Visa Kunjungan.jpg
4. Izin Tinggal Terbatas
Izin tinggal terbatas diatur di dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam izin tinggal terbatas diberikan kepada:
  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas;
  2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas;
  3. Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
  4. Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurikdisi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
  6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan
  7. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas pada saat kedatangan.
Tabel Visa Tinggal Terbatas.jpg
5. Izin Tinggal Tetap
 Izin tinggal tetap diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Izin tinggal tetap dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu izin tinggal tetap yang diberikan melalui alih status dan izin tinggal tetap yang diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
Tabel Visa Tinggal Tetap.jpg

Politik Hukum Pengelolaan SDA Pasca Keluarnya Putusan MK

New Bimbingan Teknis Materi Wasiat agustine (Mkn Unissula)

Pembuatan Wasiat oleh WNA (Dr. Habib Mkn Unissula)

Permen Kemenkumham No. 3 Tahun 2017 (Biaya JAsa Hukum Notaris)

Rumah Susun dan Kondotel (SemNas Mkn UII Jogja)

Urgensi Pelaporan Wasiat Sebagai Sumber Informasi Pemberian SKW

English Law

Sistem Penilaian SBMPTN [Update 2017]

[Update 2017] Selama ini, proses seleksi SNMPTN/SBMPTN telah menjadi suatu misteri sampai sekarang, sehingga banyak orang yang beranggapan bahwa lulus tidaknya seseorang dalam SNMPTN ditentukan oleh faktor nasib ataupun "Orang Dalam". Peserta  hanya membayar, mendaftar, mengikuti ujian dan akhirnya menerima hasil.  Sebagian besar peserta tidak mengetahui proses apa yang akan dilakukan panitia SNMPTN terhadap Formulir Pendaftaran dan Lembar Jawaban yang telah mereka isi hingga pengumuman hasil SNMPTN.  Hal ini diperparah oleh keterbatasan informasi mengenai SBMPTN/SNMPTN sehingga banyak peserta yang tidak lolos sering menjadikan proses ini sebagai kambing hitam apalagi ketika melihat temannya yang menurut dia kemampuannya lebih rendah malah diterima/lolos.

Bisa jadi banyak peserta bertanya-tanya kenapa nggak diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) , padahal  termasuk siswa yang selalu masuk ranking dikelasnya. Tapi Entis Surentis  teman sekelasnya yang biasa-biasa saja malah diterima di PTN yang dipilihnya melalui SBMPTN.   Mungkin postingan ini bisa membantu menjawab misteri SBMPTN.  Tulisan ini diambil dari beberapa sumber  dengan maksud sebagai bahan evaluasi diri, paling tidak bagi adik-adik yang akan mengikuti  SBMPTN akan lebih bisa mempersiapkan diri untuk bertarung memperoleh kursi di PTN yang diminatinya.

Tentu saja paling utama untuk bisa lolos SBMPTN adalah kesiapan diri, baik mental maupun akademik, termasuk memahami sistem penilaiannya.  Saya pikir itu berlaku untuk semua ujian, evaluasi, monitoring.  Artinya bagi yang di uji, yang dimonitoring, maupun yang dievaluasi mesti tahu betul sistem, kriteria, dan materi  penilaiannya. Apabila kita tidak tahu dan paham maka hampir dapat dipastikan kita tidak akan lolos, karena kita tidak tahu apa yang mesti dipersiapkan.

SISTEM PENILAIAN SBMPTN  

Sistem Penilaian SBMPTN tahun-tahun sebelum 2009 menggunakan SISTEM NILAI MENTAH yaitu mengakumulasikan jumlah nilai dari mata pelajaran yang diujikan secara total.  Sedangkan sistem penilaian SBMPTN mulai tahun 2010 memberlakukan SISTEM PERSENTIL  yaitu penilaian permata pelajaran yang diujikan secara terpisah.  Dengan system persentil peserta SBMPTN/SBMPTN harus mengerjakan semua mata pelajaran yang diujikan karena semua hasil tes akan diperiksa dan dinilai secara terpisah.  Penggunaan system penilaian tersebut mempunyai dampak yang berbeda dalam menentukan siapa yang akan lolos SBMPTN.

Sebelum tahun 2009, pada saat menggunakan system NILAI MENTAH banyak  peserta yang lolos atau diterima oleh satu program studi/jurusan di PTN dengan hanya mengandalkan satu mata pelajaran yang dianggap paling dikuasainya. Sedangkan mata pelajaran lain  tidak dijawab satupun dalam lembar jawaban (kosong).  Oleh sebab itu banyak peserta/siswa dari Jurusan IPA lolos (diterima)  di Akuntansi UI atau Fikom Unpad, karena mereka mengandalkan kemampuan di matematika, sementara pelajaran Ekonominya jelek bahkan mungkin tidak diisi/dikosongkan untuk menghindari nilai minus.  Namun demikian bukan berarti yang lolos SBMPTN adalah peserta yang mengisi seluruh mata pelajaran dengan 100% benar jawabannya.  menurut saya sangatlah sulit (mendekati tidak mungkin !) peserta SBMPTN/SBMPTN mampu mengisi seluruh soal dengan benar 100%,  (kecuali jenius  he..he).  Jika kita termasuk orang biasa-biasa  dan tidak jenius, maka strategi mutlak diperlukan selain mempersiapkan kemampuan akademik (yang terbatas itu…he..he)

Sejak tahun 2009 SBMPTN telah menggunakan penilaian dengan sistem persentil. Sistem penilaian presentil menghendaki peserta mengerjakan semua mata pelajaran yang diujikan. Tindakan pengosongan jawaban satu atau dua mata pelajaran saja maka akan mempengaruhi hasil . Dapat difahami tujuan dari pemberlakukan sistem persentil adalah untuk menjaring para peserta SBMPTN yang memiliki kemampuan lebih komprehensif artinya tidak hanya mengandalkan satu atau dua mata pelajaran yang di ujikan.   Dari penilaian secara terpisah tersebut nantinya akan diberikan rangking dan peserta yang rangking rata-ratanya bagus di semua mata pelajaran yang diujikan berpeluang besar untuk lolos. Pokoknya, jangan sekali-kali mengosongkan jawaban satu matapelajaranpun, jawablah minimal satu pertanyaan tapi benar.

 TES BIDANG STUDI PREDIKTIF (TBSP) 

Perlu dipahami pula bahwa setiap bidang studi (mata pelajaran)  Tes Bidang Studi Prediktif (TBSP)  di nilai berdasarkan aturan, sebagai berikut :
  • Apabila jawaban betul dikalikan 4 (empat)
  • Apabila jawaban salah dikali -1. (minus satu),
  • Apabila tidak dijawab dikalikan 0 (nol).
Dengan aturan tersebut maka jangan menjawab asal-asalan atau menjawab tapi tidak yakin bahwa jawabannya benar.  Carilah pertanyaan lain yang  dapat dijawab dengan benar (lebih baik satu jawaban benar dari pada banyak menjawab tapi salah). Berikut  ilustrasi jawaban dari dua orang peserta yang mengerjakan 7 soal SBMPTN :

1. Peserta A Menjawab 7 soal dengan rincian soal no 1 benar (skor 4 ), no 2 benar(skor 4),no 3 salah (skor -1) , no 4 salah (skor -1),no 5 (skor -1 ),no 6 (skor -1 ),no 7 (skor -1 ) jadi jumlah skor nya adalah 3. Peserta B hanya menjawab 1 soal yaitu soal no 1 sementara soal nomor lainya tidak di isi maka si B mendapatkan skor 4

Dari ilustrasi di atas   bahwa kita jangan terlalu bernafsu menjawab tapi tidak yakin jika jawaban kita benar.  Jangan berspekulasi, jawablah pertanyaan jika dianggap  mampu menjawab dengan benar,  lebih baik lewat dulu pertanyaan sulit.  Jangan terbawa penasaran sehingga menghabiskan waktu untuk mengutak-ngatik soal dan jawaban.
Kontribusi atau bobot TBSP terhadap total skore adalah 70% (0,7),  Apabila jumlah  yang diujikan 7  matapelajaran maka masing-masing matapelajaran mempunyai bobot 70%  : 7 = 10 %  (0,1). Sedangkan sisanya yang 30 % untuk bobot Tes Potensi Akademik (TPA)
Setelah skor didapat, maka dilakukan pembobotan  hasil  TBSP masing-masing matapelajaran dikali 0,1 (total 70%, karena ada 7 bidang studi).  Inilah yang disebut sebagai nilai mentah (raw score). Dari skor ini peserta mendapatkan rangking per bidang studi  di program studi yang dipilihnya.
Berikut ilustrasi sederhana perbedaan sistem penilaian persentil dengan sistem nilai mentah :
Contoh Perhitungan dengan Sistem NILAI MENTAH:

Misal ada 3 siswa Cecep, Entis, dan Aep dengan nilai sbb:

Cecep mendapatkan ranking 1 di mata pelajaran A dengan nilai 100 , mendapatkan rank 3 dipelajaran B dengan nilai 10 dan mendapatkan ranking 3 dipelajaran C dengan nilai 10 maka total nilai nya adalah 120 ( maka Cecep peringkat 1 umum )
Entis mendapatkan ranking 2 dimata pelajaran A dengan nilai 30 , mendapatkan rank 2 dipelajaran B dengan nilai 30 dan mendapatkan ranking 2 dipelajaran C dengan nilai 30 maka nilai nya adalah 90 (maka Entis peringkat 3 umum )

Aep mendapatkan  ranking 3 dimata pelajaran A dengan nilai 10 , mendapatkan rank 1 dipelajaran B dengan nilai 50 dan mendapatkan ranking 1 dengan nilai 50 dengan nilai 50 maka nilai nya adalah 110(maka Aep peringkat 2 umum )
Jika jumlah kapasitas yang dapat diterima 2 orang,  maka yang akan lulus adalah Cecep  dan Aep. Perhatikan ! Rangking Nilai/skor setiap mata pelajaran tidak diperhitungkan.bahkan yang memiliki 2 ranking 1 saja masih klah dengan yang mendapatkan 1 ranking 1
Sedangkan Menurut  sistem persentil, setiap pelajaran siswa akan diranking. dan diberi NILAI BOBOT  dengan rumus sebagai berikut :  100 kali (1– (rangking/jumlah perserta) , mari kita coba ilustrasikan dengan contoh yang sama seperti nilai mentah namun dengan perhitungan persentil :

Cecep ranking 1 dimata pelajaran A maka nilainya adalah 100 x (1- 1/3)= 67  , ranking 3 dimata pelajaran B maka nilai nya adalah 100 x (1- 3/3)= 0 , ranking 3 dimata pelajaran C maka nilainya adalah 100 x (1- 3/3)= 0 , maka total nilai adalah 67

Entis ranking 2 dimata pelajaran A maka nilainya adalah 100 x (1- 2/3)= 33 , ranking 2 dimata pelajaran B maka nilainya adalah 100 x (1- 2/3)= 33 , ranking 2 dimata pelajaran C maka nilainya dalah 100 x (1- 2/3)= 33 , maka total nilainya adalah 99

Aep rankin3 dimata pelajaran A maka nilainya adalah 100 x (1- 3/3)= 0 , ranking 1 dimata pelajaran B maka nilainya adalah 100 x (1- 1/3)= 67 , ranking 1 dimata pelajaran C maka nilainya adalah 100 x (1- 1/3)= 67 , maka total nilainya adalah 134.

Dengan sistem persentil ternyata urutan terbaik adalah
1.  Entis   (134)
2.  Aep     (99)
3. Cecep  (67)

Jika jumlah kapasitas yang dapat diterima 2 orang, maka yang akan lulus adalah Entis dan Aep.
Berdasarkan penilaian secara terpisah itu, hasil tes akan diberikan rangking.
Coba perhatikan ! Entis misalnya, pada sistem NILAI MENTAH dia memperoleh total skor yang paling rendah. Jika sistem nilai mentah Entis  “TIDAK LOLOS”. Namun dengan sistem PRESENTIL justru Entis “LOLOS” Kenapa ?
Karena Entis mempunyai ranking yang relatif stabil disetiap matapelajaran yaitu rangking 2 di semua matapelajaran. Berbeda dengan Cecep, walaupun pada sistem nilai mentah dia LOLOS (karena mempunyai skor mentah tertinggi), Namun dengan sistem presentil Cecep malah “TIDAK LOLOS” Kenapa ? Karena Cecep hanya mengandalkan Mata pelajaran A  (rangking 1) sedangkan mata pelajaran lainnya diabaikan (mempunyai rangking 3).

Artinya, peserta dengan rangking rata-ratanya tinggi  di semua mata pelajaran yang diujikan akan berpeluang besar lolos SBMPTN. Jika tidak bisa tinggi semua…yaaaa paling tidak stabil di semua mata pelajaran.
Ilustrasi diatas mudah-mudahan mampu menjelaskan misteri, kenapa teman kalian yang tidak diperhitung ketika di SMA  malah LOLOS di SNMPTN/SBMPTN.

Informasi sistem penilaian presentil inilah yang tidak semua calon peserta mengetahuinya. Sehingga menganggap bahwa temannya yang tidak mempunyai kemampuan “mumpuni” malah lolos di SBMPTN. Saya tidak menyatakan bahwa teman anda yang dianggap “tidak mumpuni” itu mendadak pinter ketika ikut SBMPTN  atau “main mata dengan panitia. Tapi saya yakin dia mempunyai strategi jitu untuk bisa lolos SBMPTN karena sadar nggak mungkin mendadak pinter, tapi pasti dia  Cerdas !
Tentu saja tujuan Panitia memberlakukan sistem persentil itu adalah untuk menjaring/menyaring para peserta SBMPTN yang memiliki kemampuan lebih komprehensif. Alasannya, banyak kasus yang telah terjadi sebelumnya, di mana peserta yang lolos dan diterima di sebuah jurusan/program studi di PTN ternyata tidak memiliki kemampuan yang mahir sesuai jurusan yang dipilihnya.
Bagaimana kita memperoleh data pendaftar pada program studi yang kita pilih pada tahun ini ?  tentu saja tidak bisa, kita hanya bisa memperoleh jumlah pendaftar  tahun sebelumnya dengan cara googling.  jika sudah diperoleh maka kita bisa memprediksi seberapa besar peluang untuk bisa lolos.

TES POTENSI AKADEMIK 
Selain TBSP,   SNMPTN/SBMPTN  juga menambahkan satu materi tes yaitu Test Potensi Akademik (TPA) dengan bobot penilaian 30 persen.  Bentuk TPA sendiri adalah tes kemampuan berpikir secara logis. Tes tersebut  berbeda dari psikotes yang harus ditangani khusus oleh psikolog.
Pada dasarnya TPA bertujuan untuk menjaring peserta SNMPTN/SBMPTN dengan menekankan panilaian pada tiga poin, yaitu kemampuan komunikasi, analisis, dan hitungan. TPA merupakan indikator panilaian intelegensia alamiah peserta, selain untuk menjaring siswa yang betul-betul memiliki kemampuan yang konprehensif melalui TPBSP.
Tes ini juga berguna sebagai indikator penilaian yang bebas dari kontaminasi bimbingan belajar sebab kebanyakan siswa yang lulus dan bisa mengerjakan soal tes hanya karena hapal rumus yang didapat saat bimbingan belajar saja bukan murrni kemampuan berpikir sendiri. Test ini juga bertujuan untuk menghindari peserta lolos tetapi tidak cocok dengan jurusan/program studi yang dipilihnya.
Soal-soal TPA memang tidak secara khusus diajarkan di Sekolah. Kemampuan menjawab TPA akan sangat bergantung pada pengetahuan umum dan kebiasaan membaca diluar buku pelajaran, seperti majalah, koran,  berita TV dan lain-lain.  Carilah contoh-contoh soal TPA agar anda terbiasa menjawab secara benar dan cepat.  Perlu dipahami pula bahwa SNMPTN/SBMPTN dirancang untuk menjaring calon mahasiswa yang selain pintar tapi juga cerdas.

MATERI SOAL
Materi soal untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN/SBMPTN) dimungkinkan dibuat berbeda dari tahun ke tahun. Materi soal yang bersifat prediktif tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk bisa mengetahui potensi calon mahasiswa sesuai program studi pilihannya. Bisa saja  materi soal SBMPTN tidak mengulang materi yang sudah diujikan pada Ujian Nasional (UN) SMA/Sederajat. Soal-soal dibuat di luar kurikulum SMA/Sederajat untuk bisa melihat kemampuan dan kelulusan siswa yang akan menimba ilmu di bangku kuliah sesuai program studi yang dipilih.
Idealnya, semua matapelajaran TBSP dan TPA harus bagus,  namun apabila dilihat dari soal-soal yang dikeluarkan , saya malah melihat tidak ada satu orang pesertapun yang akan mampu menjawab secara benar seluruh soal yang diujikan dengan waktu sangat terbatas.   Tanpa bermaksud mengajak berspekulasi, bagaimanapun perlu dilakukan strategi dan taktik agar bisa lolos dengan berbagai keterbatasan kemampuan yang ada pada diri kita.
Dari uraian diatas beberapa catatan taktik dan strategi yang perlu dilakukan :
1.  Pahami betul kriteria penilaian dan aturan main SNMPTN/SBMPTN
2. Pelajarilah soal-soal SNMPTN/SBMPTN tahun-tahun sebelumnya agar terbiasa dengan bentuk dan materi soal/pertanyaan SNMPTN/SBMPTN
3. Ikutilah beberapa kali Try Out  jauh sebelum SNMPTN/SBMPTN  yang diselenggarakan oleh penyelenggara Bimbel agar dapat mengukur kemampuan dan meningkatkannya.
4. Jawablah pertanyaan matapelajaran yang diujikan, jangan ada satu matapelajaranpun yang dikosongkan, jika ini dilakukan maka akan menyebabkan anda tidak lolos
5. Jawablah soal yang  yakin dapat dijawab dengan benar, walaupun hanya 1 atau 2 soal sekalipun.  Jangan bernafsu untuk menjawab seluruh pertanyaan tapi tidak yakin bisa menjawab dengan benar.  Berdasarkan pengalaman peserta  dari yang Lolos SNMPTN/SBMPTN tahun-tahun sebelumnya, justru di hanya menjawab 1, 2 atau 3 pertanyaan dari setiap mapel, tapi yakin benar.
6. Jawablah soal yang paling mudah terlebih dahulu.  Jangan habiskan waktu mengutak-ngatik soal sulit  hanya karena penasaran.  Jawablah soal seperti anda mengisi teka teki silang. Setelah mengisi yang mudah biasanya akan muncul inspirasi jawaban soal yang sulit yang tadinya dilewat.
7. Pahami mata pelajaran pendukung program studi yang dipilih.  Misalnya  anda memilih program studi Teknik Sipil maka matapelajaran pendukungnya adalah matematik dan fisika. Upayakan nilai tes Matematik dan Fisika tinggi.
8. Carilah informasi jumlah pendaftar dan daya tampung pada program Studi yang dipilih di tahun-tahun sebelumnya  sebagai gambaran jumlah pesaing dan memprediksi ranking. (biasanya jumlah pendaftar tahun sebelumnya nggak terlalu jauh berbeda).  Misalnya disini
9. Walaupun tidak ada passing grade, namun perlu diperoleh informasi skore total (TBSP +TPA) yang dapat diterima di Program Studi yang dipilih dan bandingkan dengan hasil try out jika masih dibawah tingkatkan kemampuan samapai melebihi skore minimal Program Studi yang dipilih.
10. Jika ternyata  Skore  beberapa Try out tidak mampu melampaui nilai minimal, sudah saatnya mempertimbangkan untuk mengalihkan pilihan program studi atau PTN  yang  “passing grade”nya lebih rendah.
11. Ikutilah SNMPTN/SBMPTN dengan tenang dan tidak menjadi beban berat yang seolah-olah jika tidak diterima SNMPTN masa depan atau reputasi anda hancur…!

Nb : SNMPTN di note ini sama dengan SBMPTN. Artikel ini sudah saya tulis sejak 2012 jadi dahulu SBMPTN di sebut dengan SNMPTN dan sekarang SNMPTN menjadi jalur undangan. Jadi mohon sedikit di pahami :D

Tolong sebar luaskan

Hukum Rumah Susun Perijinan Pembangunan_Pemasaran_Pengelolaan_Mar[1]

Hand Out Hukum Jaminan____(komplit)[1]

Artikel perjanjian kawin[1]

Matriks UUJN Baleg-INI [1]

Paparan Wasiat Online 2017 Yenita[1]

Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Rumah Komersial[1]

UII Bahan Rusun

Histats