Home » » Hukum Dagang

Hukum Dagang

LAPORAN HASIL PENELITIAN MATA KULIAH HUKUM DAGANG DI BATANG

Tugas : Hukum Dagang
KELOMPOK : BATANG
Di Susun Oleh :
1.Dian Norialifana
2.Fredy Bagus Kusumaning Yandi
3.Bisyri Hakim
4.Harry Setiawan
5.Amri Yuda Aditya
6.Ferry R. Putra
7.Fadilah Riayati
8.Valentina Arum Prasasti

CV. NEUTRON


adalah suatu bentuk usaha yang berbentuk bimbingan belajar bagi siswa-siswa SD, SMP, dan SMA. CV ini berdiri pada tahun 2010 dan dipimpin oleh Dadang Hariawan. Di CV tersebut ada empat karyawan dan beberapa orang pengajar. CV ini beralamat di Jl. Gajah mada Prayonangan Selatan, Batang dan merupakan cabang dari CV Neutron Pekalongan yang berpusat di Yogyakarta.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1.Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2.tempat kedudukan dari CV
3.Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4.Keanggotaan pada KADIN Batang.



Prosedur pendirian CV Neutron yaitu menentukan:
•Tempat didirikannya CV
•Siapa yang akan bertindak selaku pimpinan (Persero aktif), dan siapa yang akan bertindak selaku karyawan (persero diam)
•Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV Neutron
Perizinan pendirian CV Neutron:
•Izin lokasi pendirian CV di Pemerintah Daerah (Pemda)
•Survei tempat pendirian CV oleh Pemda
•Mendaftarkan CV ke Notaris untuk mendapatkan akta Notaris

UD BUSANA INDAH

adalah suatu usaha dagang yang memperdagangkan segala macam busana. Baik busana pria, wanita dan anak-anak. UD tersebut berdiri pada tahun 1990. Pemilik usaha tersebut bernama Supriyadi dan dibantu oleh enam karyawan. UD tersebut berada tepat di depan alun-alun Batang. Penghasilan rata-rata UD ini yaitu Rp. 500.000/hari.
Prosedur dan perizinan pendirian UD Busana Indah adalah:
•mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat
•mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat
•Meminjam modal kepada bank.


KOPERASI MITRA SEJAHTERA


Koperasi ini merupakan suatu usaha yang berbadan hukum yang didirikan minimal oleh 5 orang sampai 20 orang dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8.
Syarat Pembentukan:
1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6).
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6).
3. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7).
4. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).

Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.

Tahap persiapan pendirian Koperasi Mitra Sejahtera
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Pemerintah (Pasal 9)
a. Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis dengan disertai akta pendirian.
b. Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian.
Bila permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara RI.
Bila permintaan ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alas an penolakan.
Bila ingin mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan.
Terhadap pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima pengajuan untuk memberi keputusan.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Histats