- Orde Lama
Orde Lama merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintah yang di tandai dengan berbagai penyimpangan terhadap pancasila dan undang-undang 1945 .
Presiden Soekarno Pada Tanggal 5 JULI 1959 Mengeluarkan Dekret Presiden.
Pengertian Dekret (dectrum,Maklumat) adalah suatu keputussan penguasaan,pengumuman kepada seluruh masyarakat atau seluruh dunia.
- Latar Belakang Orde Lama
. Konstitusi gagal melakukan tugasnya.
. Anjuran presiden dan Pemerintah kembali ke Undang-undang 1945,tidak mendapat keputusan dari konstitusi.
. Keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan Negara.
. Konstituante Hanoi merupakan Sarana perdebatan yang sulit mencapai keputusan.
. Banyak anggota konstituannet yang tidak menghadiri siding
CONTOH PENYIMPANGAN TERHADAP PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG 1945
- Tap MPRS No.I/MPRS/1960 tentang GBHN merupakan salah satu penyimpangan yang terjadi pada awal masa orde lama.
- Ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup ,jelas bertentangan dengan UUD 1945.
- Pemutar balikan arti fungsi Pancasila ,dimana pancasila dikatakan sebagai alat pemersatu sehingga setelah persatuan bangsa ini terwujud ,maka pancasila sudah tidak berfungsi lagi.
- Menyamakan Pancasila dengan NASAKOM
Sejak tahun 1964 dan berjalan selama tahun 1965 ,sikap dan tindakan PKI semakin agresif. Melalui Rapat-rapat umum,Pers,Radio,Kampanye poster-poster serta papan reklame,Tokoh-tokoh yang mereka anggap lawan terus dikutuk dan diserang dengan menggambarkan mereka sebagai “Setan desa,Setan kota,Kapitalis Birokrat,Kontra revolusi,Agen Nekolim”.Aksi-aksi tersebut disusul dengan aksi-aksi fisik dan aksi-aksi sepihak diberbagai daerah,dan puncak dari semua kegiatan PKI adalah Pemberontakan G30S/PKI tahun 1965.
Tuntutan Rakyat ini ternyata kurang mendapat tanggapan yang memuaskan dari pemerintah (Presiden).Akibatnya timbulah apa yang disebut “Sutuasi Konflik”,keadaan semacam ini menghantarkan tercetusnya “ TRITURA “Aatau tiga tuntutan Rakyat yaitu:
1.Bubarkan PKI.
2.Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur PKI.
3.Turunkan Harga/Perbaikan Ekonomi.
Home »
Fakultas Hukum UNNES
» Pancasila Hukum
Pancasila Hukum
Posted by Fredy Bagus Kusumaning Yandi
Posted on 17.07
with No comments
0 komentar:
Posting Komentar