Home » » Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum



MATERI SOSIOLOGI HUKUM
BAHAN UJIAN TENGAH SEMESTER
SUMBER : The Behaviuor of Law /Perilaku Hukum, Sociological Justice / Keadilan sosiologis
Karya : Donald Black (AS) - 1989







Disarikan oleh

RINI FIDIYANI
FH UNNES
MARET 2014


























Hukum berfungai sebagai alat control sosial ( aspek sosiologis)


Donald Black (USA) dengan karyanya  The Behaviuor of Law /Perilaku Hukum, Sociological Justice / Keadilan sosiologis; Kontrol sosial dimaknai bahwa dalam kehidupan masyarakat ada beberapa alat kontrol sosial yang saling berinteraksi, baik mendominasi maupun mengisi. Alat kontrol sosial selain hukum juga tertib sosial yang lain.
Butir I = Ada 5 (lima) aspek variable dalam kehidupan sosial tentang perilaku hukum terdiri[1] :
1.      Stratifikasi sosial/pelapisan sosial sebagai aspek vertical yaitu ketidakseimbangan distribusi atas penyerapan material oleh penduduk antara lain pangan, papan, sandang, uang, akses ke lahan, air dan satwa yang dipelihara: contoh memiliki sepeda motor balap produk Italia bermerk Ducati lebih  bergengsi dibandingkan dengan sepeda motor produk Cina bermerk Jialing.
Material tersebut yang dikonsumi akan menentukan dan menggambarkan tingkat pendapatan seseorang, karena semakin tinggi pendapatan seseorang maka semakin besar kemampuan seseorang mengkonsumsi material lebih bervariasi dan berkualitas. Sifat pada aspek stratifikasi ini timpang dan bervariasi. Oleh karenanya ruang bagi hukumpun akan memberikan warna yang berbeda bagi siapa saja yang memiliki stratifikasi rendah /low, tengah/middle dan tinggi/high;
Contoh suatu kasus hukum didampingi oleh tim advokat ternama dari ibukota akan lebih bergengsi dan sedikit banyak membawa tekanan psikis bagi aparat penegak hukum dan pihak lawan dibandingkan bila didampingi oleh advokat yang belum ternama keahlian dan reputasinya.
2.      Morphology sebagai aspek horizontal yailu disiribusi antar hubungan orang dengan orang lain, seperti :
a.       Pembagian tugas kerja;    
b.      Integrasi/penyatuan;
c.       Keakraban;
Aspek morphology ini lebih bersifat seimbang dan adil, karena tidak banyak mengeluarkan biaya dan bersifat kemanusiaan.
3.      Kultur/budaya sebagai aspek simbolik/penuh makna karena terkandung nilai-nilai filosofis, seperti :
a.       Agama/keyakinan misal upacara sedekah bumi, sedekah laut, upacara slametan; bagi pandangan filsafat timur mengutamakan keselarasan hubungan antara jagad gedhe/Pencipta dengan isi alam semesta dan jagad cilik/nafsu dan karakter manusia pribadi, sebaliknya bagi filsafat barat mengemuka pada kekuatan logika.
b.      Seni misal seni ukir, seni batik, seni patung, seni tari menggunakan simbol yang memiliki makna-makna tertentu; segala unsur seni menggambarkan situasi, lokasi dan karakter masyarakat yang membawakan seni tersebut.
c.       mitos seperti joko tarub dan dewi nawangsari, punya makna suami tidak perlu ikut campur urusan pengeluaraan biaya dapur karena sudah dikelola oleh istri. Mitos berpengaruh besar atas pandangan hidup dan perilaku manusia, seperti masyarakat barat merujuk pada mitologi dewa-dewi Yunani sedangkan masyarakat Indonesia merujuk pada mitologi pewayangan.
Maju mundurnya pelaksanaan hukum/enforcement law dipengaruhi oleh kultur masyarakat setempat. Apakah masyarakat menolak/mendukung/acuh atas pelaksanaan hukum ncgara. Acapkali yang terjadi khususnya pada masyarakat Indonesia untuk bekerjanya hukum negara, merasa asing dengan prosedur hukum negara karena secara cultural bukan berasal dari hukum yang hidup dalam kehidupan masyarakat, melainkan berasal dari lembaga negara (top down). Contoh zina versi KUHPidana. Menurut hukum negara segera diproses tanpa peduli jika korban mencabut tuntutan ke pihak tersangka dengan upaya damai.
4.      Organisasi sebagai aspek korporasi yaitu ,kemampuan bertindak kolektiv bagi para anggota untuk mencapai tujuan tertentu yang sudah disepakati bersama, misal badan hukum berupa :
a.       Perseroan Terbatas/PT = mencari keuntungan materiil;
b.      Yayasan = mencari keuntungan immtaeriil/memberikan pelayanan public, misal yayasan pendidikan.
5.      Kontrol sosial sebagai aspek normative yaitu ketentuan/patokan tertentu bagi pelanggar /offender perilaku dan balasan bagi pelanggar, seperti:
a.       Larangan; 
b.      Tuduhan;  
c.       Hukuman /punishment;
d.      Kompensasi/ganti rugi;
Butir II = ada 5 (lima) variasi jenis bekerjanya hukum Negara yang dipengaruhi oleh warna kontesktual – terdiri trimatra yaitu : subyek/pelaku/pihak yang berperkara, situasi, lokasi dan waktu.[2]

Variasir pertama : hukum sebagai salah satu jenis alat kontrol sosial bagi pemerintah, karena masih ada alat kontrol sosial diluar hukum, seperti politik, budaya, ekonomi, pers dsb. Butir ini merupakan penafsiran hukum negara/modern/ nasional versi Donald Black yang mengamati bekerjanya hukum negara di USA, karena dalam bekerjanya hukum negara/modern/ nasional akan berbeda dengan janji–janji/isi UU yang disampaikan pada hukum negara. Bekerjanya  hukum negara sangat dipengaruhi oleh 5 variabel diatas. Contoh konkret, hukum lingkungan dari negara, kurang ampuh dilaksanakan dibandingkan hukum lingkungan bersumber dari lokal yang sudah disampaikan secara turun-temurun, seperti suku Baduy Dalam jika mandi di sungai enggan pakai bahan kimia, (sabun dan shampoo), karena merusak ekosistem sungai sehingga membuat marah penghuni sungai dan para-leluhurnya.

Variasi kedua = hukum (pengenaan sanksi hukuman) sebagai variable  kuantitative karena dapat meningkat dan menurun kemampuannya, dan penegakan hukum yang terdiri : bobot dakwaan, aduan dan keluhan /complain
a.       dari siapa dan untuk siapa;
b.      tentang perkara apa : pidana/perdata.
contoh konkret di USA, jika dakwaan /perkara pidana berasal dari orang kulit putih sebagai korban ditujukan untuk orang kulit hitam, maka pengenaan sanksi akan lebih berat dibandingkan posisi korban orang kulit hitam dan pelaku orang kulit putih. Hal ini tcrjadi karena secara praktek di USA masih terjadi diskriminasi ras yang berdampak terhadap pengenaan sanksi hukuman, terdiri :
i.  Kulit putih/bule = kelas paling unggul;
ii.              Hispanik/kelahiran dan keturunan Amerika Latin (Braril, Meksiko, Kuba, Panama, Peru dsb);
iii.            Kulit kuning = Asia;
iv.            Kulit merah = suku Indian;
v.              Kulit hitam = kelahiran dan keturuan Afrika/negro.
contoh di Indonesia perkara perdata dengan obyek hukum perebutan harta warisan yang berjumlah milyaran disengketakan ahli warisnya, maka akan semakin meningkat kemampuan dari bobot hukum pada soal gugatan materiil dan immaterial. Advokat mendapat honor lebih tinggi dan biaya perkara pengadilan dibebankan pada pihak yang kalah di pengadilan.



Variasi  ketiga; hukum berubah-ubah karena dipengaruhi faktor terdiri :
a.       Siapa mengadu/menuntut siapa; (actor/manusia);
b.      Siapa yang menjadi aparat penegak hukum, terdiri hakim, jaksa, polisi, advokat;
c.       Siapa para pihak yang bersengketa.
Berarti disini mengkaji tentang proses penahanan bagi tersangka, nasib korban dan kelangsungan proses perkara.
Black menyebutkan beberapa variabel/unsur yang menentukan apakah suatu penahanan akan dilakukan atau tidak, antara lain[3] :
a.       jenis ras tersangka;
b.      sifat serius dari kejahatan yang didakwakan;
c.       tersedianya bukti di tempat kejadian/locus delicti;
d.      pilihan keinginan pelapor-penderita;
e.       hubungan sosial antara tersangka dan pelapor-penderita;
f.       sikap hormat tersangka terhadap polisi;
g.      cara bagaimana polisi mampu menangani perkara bersangkutan.
Berdasarkan sifat relatif dari langkah penahanan tersebut, Black mencoba menjelaskan kapan penahanan akan dilakukan dalam bentuk penyusunan pernyataan di bawah ini[4] :
Pertama; semakin besar jarak sosial antara pelapor-penderita dan tersangka, semakin besar kemungkinan penahanan;
Kedua; kemungkinan penahanan akan meningkat manakala tersangka menunjukkan sikap tidak hormat kepada polis dan aparat hukum lain, termasuk enggan jujur menyampaikan kronologis kejahatannya seperti kasus Angelina Sondakh perkara korupsinya yang berlainan terhadap pengakuan jujur Nazaruddin;
Ketiga; kemungkinan dilakukannya penahanan lebih besar pada kejahatan yang secara hukum adalah serius, daripada yang relatif kurang serius.

Contoh konkret = kasus pembunuhan hakim agung oleh Tommy Soeharto, sanksi pidana yang dijatuhkan hampir 12 tahun tetapi dalam perkembangannya ternyata Tommy mendapat remisi hingga 37 bulan. Ini berarti sanksi pidana dapat berubah melihat pada perkembangan sikap terpidana yang dipandang ada perubahan membaik dan faktor non yuridis (kemampuan bargaining power/kekuatan tawar menawar pada bidang politik, ekonomi dsb).
Contoh lain; Spion sepeda motor seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terbukti dicuri lalu dilaporkan ke polisi, sikap polisi menurut peraturan perundang-undangan akan segera memproses perkara tersebut. Sekiranya pelapor dan korban bersikap meremehkan polisi dan proses pencurian tampaknya merupakan ketelodoran korban, maka polisi pikir-pikir memprosesnya. Karena masih banyak perkara besar yang segera ditangani.

Variasi keempat; law varies directly with stratification = hukum berbanding lurus dengan stratifikasi, semakin banyak stratifikasi maka semakin banyak ragam hukum yang berlaku.
contoh kelas berpunya memiliki variasi stratifikasi dari aspek penghasilan perbulan/petahun:
a.       kelas trilyuner;
b.      kelas milyader;
c.       kelas jutawan
Bekerjanya/penegakan hukumnya akan bervariasi, seperti kasus illegang loging di Indonesia jika pelaku merupakan kelas triyluner, maka membuka peluang melakukan bargaining power lebih besar  terhadap siapa saja yang menangani kasusnya dan akan berbeda untuk kelas jutawan dalam menghadapi kasus hukumnya.
Begitupun berlaku bagi pelaku kejahatan terorganisir memuat stratifikasi pendapatan/omzet kejahatan, stratifikasi pihak yang melindungi/memback-up aksi kejahatan tersebut berlanjut pada variasi penegakan hukumnya; bagi pelaku kejahatan tersebut yang acapkali dirazia dan dikenai sanksi pidana penjara pada stratifikasi pelaku ikut serta/medeplager---anak buah pelaku utama bukan menangkap pada pelaku utama/dader, seperti kasus gajah oling, dsb.

Variasi kelima; law varies directly with rank = hukum bcrbanding lurus dengan peringkat/ semakin banyak peringkat, maka semakin banyak ragam hukum yang berlaku. Peringkat disini tak hanya pada siapa yang berperkara melainkan juga pada peringkat aparat penegak hukum : hakim, jaksa, advokat, polisi, notaris, alternatif bekerjanya/penegakan hukum. Contoh pendaftaran hak cipta resep masakan suatu rumah makan ke lembaga yang menangani hak cipta tersebut, melalui jasa advokat/notaris ternama, karena reputasi keahliannya dan latar belakang pendidikan/status sosial. Hal ini  akan berbeda makna dan peringkat penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mendaftar sendiri tanpa bantuan jasa advokat/notaris. 




[1]       Donald Black, 1976, The Behaviuor of Law, Academic Press, London, hal.1- 2.
[2]       Ibid, hal. 13 – 118
[3]       Satjipto Rahardjo, 2000, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah,  University Muhammadiyah Surakarta, hal. 177
[4]       Ibid, hal. 178.

0 komentar:

Posting Komentar

Histats