MATERI SOSIOLOGI
HUKUM
BAHAN UJIAN
TENGAH SEMESTER
SUMBER : The
Behaviuor of Law /Perilaku Hukum, Sociological Justice
/ Keadilan sosiologis
Karya : Donald
Black (AS) - 1989
Disarikan oleh
RINI FIDIYANI
FH UNNES
MARET 2014
Hukum berfungai
sebagai alat control sosial ( aspek sosiologis)
Donald
Black (USA) dengan
karyanya The Behaviuor of Law /Perilaku Hukum, Sociological
Justice / Keadilan sosiologis; Kontrol sosial dimaknai bahwa dalam
kehidupan masyarakat ada beberapa alat kontrol sosial yang saling berinteraksi,
baik mendominasi maupun mengisi. Alat kontrol sosial selain hukum juga tertib
sosial yang lain.
Butir I = Ada 5
(lima) aspek variable dalam kehidupan sosial tentang
perilaku hukum terdiri[1] :
1.
Stratifikasi sosial/pelapisan sosial sebagai
aspek vertical yaitu ketidakseimbangan distribusi atas
penyerapan material oleh penduduk antara lain pangan, papan, sandang, uang,
akses ke lahan, air dan satwa yang dipelihara: contoh memiliki sepeda motor
balap produk Italia bermerk Ducati
lebih bergengsi dibandingkan dengan
sepeda motor produk Cina bermerk Jialing.
Material tersebut yang dikonsumi akan menentukan dan menggambarkan
tingkat pendapatan seseorang, karena semakin tinggi pendapatan seseorang
maka semakin besar kemampuan seseorang mengkonsumsi
material lebih bervariasi dan berkualitas. Sifat pada
aspek stratifikasi ini timpang dan bervariasi. Oleh karenanya ruang bagi
hukumpun akan memberikan warna yang berbeda bagi siapa saja yang memiliki
stratifikasi rendah /low, tengah/middle dan tinggi/high;
Contoh suatu kasus hukum didampingi oleh tim advokat ternama dari
ibukota akan lebih bergengsi dan sedikit banyak membawa tekanan psikis bagi
aparat penegak hukum dan pihak lawan dibandingkan bila didampingi oleh advokat yang
belum ternama keahlian dan
reputasinya.
2.
Morphology sebagai aspek horizontal yailu disiribusi antar hubungan orang dengan orang lain, seperti :
a.
Pembagian tugas kerja;
b.
Integrasi/penyatuan;
c.
Keakraban;
Aspek morphology ini lebih bersifat seimbang dan adil, karena
tidak banyak mengeluarkan biaya dan bersifat kemanusiaan.
3.
Kultur/budaya sebagai aspek simbolik/penuh
makna karena terkandung nilai-nilai filosofis, seperti
:
a.
Agama/keyakinan misal upacara
sedekah bumi, sedekah laut, upacara slametan; bagi pandangan filsafat timur
mengutamakan keselarasan hubungan antara jagad gedhe/Pencipta dengan isi alam
semesta dan jagad cilik/nafsu dan karakter manusia pribadi, sebaliknya bagi
filsafat barat mengemuka pada kekuatan logika.
b.
Seni misal seni ukir, seni batik, seni
patung, seni tari menggunakan simbol yang memiliki makna-makna tertentu; segala
unsur seni menggambarkan situasi, lokasi dan karakter masyarakat yang
membawakan seni tersebut.
c.
mitos seperti joko tarub dan dewi
nawangsari, punya makna suami tidak perlu ikut campur urusan pengeluaraan biaya
dapur karena sudah dikelola oleh istri. Mitos berpengaruh besar atas pandangan
hidup dan perilaku manusia, seperti masyarakat barat merujuk pada mitologi
dewa-dewi Yunani sedangkan masyarakat Indonesia merujuk pada mitologi
pewayangan.
Maju mundurnya pelaksanaan hukum/enforcement law dipengaruhi oleh
kultur masyarakat setempat. Apakah masyarakat menolak/mendukung/acuh atas
pelaksanaan hukum ncgara. Acapkali yang terjadi khususnya pada masyarakat
Indonesia untuk bekerjanya hukum negara, merasa asing dengan prosedur hukum
negara karena secara cultural bukan berasal dari hukum yang hidup dalam
kehidupan masyarakat, melainkan berasal dari lembaga negara (top down).
Contoh zina versi KUHPidana. Menurut hukum negara segera diproses tanpa peduli
jika korban mencabut tuntutan ke pihak tersangka dengan upaya damai.
4.
Organisasi sebagai aspek korporasi yaitu ,kemampuan bertindak kolektiv bagi para anggota untuk mencapai tujuan
tertentu yang sudah disepakati bersama, misal badan hukum berupa :
a. Perseroan Terbatas/PT = mencari keuntungan
materiil;
b. Yayasan = mencari keuntungan
immtaeriil/memberikan pelayanan public, misal yayasan pendidikan.
5. Kontrol sosial sebagai aspek normative yaitu ketentuan/patokan
tertentu bagi pelanggar /offender perilaku dan balasan bagi pelanggar,
seperti:
a.
Larangan;
b.
Tuduhan;
c.
Hukuman /punishment;
d.
Kompensasi/ganti rugi;
Butir II = ada 5 (lima) variasi jenis bekerjanya
hukum Negara yang dipengaruhi oleh warna kontesktual – terdiri trimatra yaitu : subyek/pelaku/pihak yang berperkara,
situasi, lokasi dan waktu.[2]
Variasir pertama : hukum sebagai
salah satu jenis alat kontrol sosial bagi pemerintah, karena masih ada alat
kontrol sosial diluar hukum, seperti politik, budaya, ekonomi, pers dsb. Butir ini
merupakan penafsiran hukum negara/modern/ nasional versi Donald Black yang
mengamati bekerjanya hukum negara di USA, karena dalam bekerjanya hukum negara/modern/
nasional akan berbeda dengan janji–janji/isi UU yang disampaikan pada hukum
negara. Bekerjanya hukum negara sangat
dipengaruhi oleh 5 variabel diatas. Contoh konkret, hukum lingkungan dari
negara, kurang ampuh dilaksanakan dibandingkan hukum lingkungan bersumber dari
lokal yang sudah disampaikan secara turun-temurun, seperti suku Baduy Dalam
jika mandi di sungai enggan pakai bahan kimia, (sabun dan shampoo), karena
merusak ekosistem sungai sehingga membuat marah penghuni sungai dan
para-leluhurnya.
Variasi kedua = hukum (pengenaan
sanksi hukuman) sebagai variable
kuantitative karena dapat
meningkat dan menurun kemampuannya, dan penegakan hukum yang terdiri : bobot
dakwaan, aduan dan keluhan /complain
a.
dari siapa dan untuk siapa;
b. tentang perkara apa : pidana/perdata.
contoh konkret di USA, jika
dakwaan /perkara pidana berasal dari orang kulit putih sebagai korban ditujukan
untuk orang kulit hitam, maka pengenaan sanksi akan lebih berat dibandingkan
posisi korban orang kulit hitam dan pelaku orang kulit putih. Hal ini tcrjadi
karena secara praktek di USA masih terjadi diskriminasi ras yang berdampak
terhadap pengenaan sanksi hukuman, terdiri :
i. Kulit putih/bule = kelas paling unggul;
ii.
Hispanik/kelahiran
dan keturunan Amerika Latin (Braril, Meksiko, Kuba, Panama, Peru dsb);
iii.
Kulit kuning = Asia;
iv.
Kulit merah = suku Indian;
v.
Kulit
hitam = kelahiran dan keturuan Afrika/negro.
contoh di Indonesia perkara
perdata dengan obyek hukum perebutan harta warisan yang berjumlah milyaran
disengketakan ahli warisnya, maka akan semakin meningkat kemampuan dari bobot
hukum pada soal gugatan materiil dan immaterial. Advokat mendapat honor lebih
tinggi dan biaya perkara pengadilan dibebankan pada pihak yang kalah di
pengadilan.
Variasi ketiga; hukum berubah-ubah karena
dipengaruhi faktor terdiri :
a.
Siapa mengadu/menuntut siapa; (actor/manusia);
b.
Siapa yang menjadi aparat penegak
hukum, terdiri hakim, jaksa, polisi, advokat;
c.
Siapa para pihak yang bersengketa.
Berarti disini mengkaji tentang
proses penahanan bagi tersangka, nasib korban dan kelangsungan proses perkara.
Black menyebutkan
beberapa variabel/unsur yang menentukan apakah suatu penahanan akan dilakukan
atau tidak, antara lain[3]
:
a. jenis ras tersangka;
b. sifat serius dari kejahatan yang
didakwakan;
c. tersedianya bukti di tempat kejadian/locus
delicti;
d. pilihan keinginan pelapor-penderita;
e. hubungan sosial antara tersangka dan
pelapor-penderita;
f. sikap hormat tersangka terhadap polisi;
g. cara bagaimana polisi mampu menangani
perkara bersangkutan.
Berdasarkan sifat relatif dari
langkah penahanan tersebut, Black
mencoba menjelaskan kapan penahanan akan dilakukan dalam bentuk penyusunan
pernyataan di bawah ini[4]
:
Pertama; semakin
besar jarak sosial antara pelapor-penderita dan tersangka, semakin besar
kemungkinan penahanan;
Kedua; kemungkinan
penahanan akan meningkat manakala tersangka menunjukkan sikap tidak hormat
kepada polis dan aparat hukum lain, termasuk enggan jujur
menyampaikan kronologis kejahatannya seperti kasus Angelina Sondakh perkara
korupsinya yang berlainan terhadap pengakuan jujur Nazaruddin;
Ketiga; kemungkinan
dilakukannya penahanan lebih besar pada kejahatan yang secara hukum adalah
serius, daripada yang relatif kurang serius.
Contoh konkret = kasus pembunuhan hakim agung oleh Tommy
Soeharto, sanksi pidana yang dijatuhkan hampir 12 tahun tetapi dalam
perkembangannya ternyata Tommy mendapat remisi hingga 37 bulan. Ini
berarti sanksi pidana dapat berubah melihat pada perkembangan sikap terpidana
yang dipandang ada perubahan membaik dan faktor non yuridis (kemampuan bargaining
power/kekuatan tawar menawar pada bidang politik, ekonomi dsb).
Contoh lain; Spion sepeda motor seharga Rp.100.000,-
(seratus ribu rupiah) terbukti dicuri lalu dilaporkan ke polisi, sikap polisi
menurut peraturan perundang-undangan akan segera memproses perkara tersebut.
Sekiranya pelapor dan korban bersikap meremehkan polisi dan proses pencurian
tampaknya merupakan ketelodoran korban, maka polisi pikir-pikir memprosesnya.
Karena masih banyak perkara besar yang segera ditangani.
Variasi keempat; law varies
directly with stratification = hukum berbanding lurus dengan stratifikasi, semakin banyak stratifikasi maka semakin banyak ragam hukum yang berlaku.
contoh kelas berpunya memiliki
variasi stratifikasi dari aspek penghasilan perbulan/petahun:
a. kelas trilyuner;
b. kelas milyader;
c. kelas jutawan
Bekerjanya/penegakan hukumnya
akan bervariasi, seperti kasus illegang loging di Indonesia jika pelaku
merupakan kelas triyluner, maka membuka peluang melakukan bargaining power lebih besar terhadap siapa saja yang menangani kasusnya
dan akan berbeda untuk kelas jutawan dalam menghadapi kasus hukumnya.
Begitupun berlaku bagi pelaku
kejahatan terorganisir memuat stratifikasi pendapatan/omzet kejahatan,
stratifikasi pihak yang melindungi/memback-up aksi kejahatan tersebut berlanjut
pada variasi penegakan hukumnya; bagi pelaku kejahatan tersebut yang acapkali
dirazia dan dikenai sanksi pidana penjara pada stratifikasi pelaku ikut serta/medeplager---anak buah pelaku utama
bukan menangkap pada pelaku utama/dader,
seperti kasus gajah oling, dsb.
Variasi kelima; law varies
directly with rank = hukum bcrbanding lurus dengan
peringkat/ semakin banyak peringkat, maka semakin banyak ragam hukum yang
berlaku. Peringkat disini tak hanya pada siapa yang
berperkara melainkan juga pada peringkat aparat penegak hukum : hakim, jaksa,
advokat, polisi, notaris, alternatif bekerjanya/penegakan hukum. Contoh
pendaftaran hak cipta resep masakan suatu rumah makan ke lembaga yang menangani
hak cipta tersebut, melalui jasa advokat/notaris ternama, karena reputasi
keahliannya dan latar belakang pendidikan/status sosial. Hal ini akan berbeda makna dan peringkat penegakan
hukum terhadap pelaku usaha yang mendaftar sendiri tanpa bantuan jasa
advokat/notaris.





0 komentar:
Posting Komentar