Hari ini merupakan hari terakhir program tax amnesty atau pengampunan pajak. Artinya kurang dari 24 jam lagi, program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) untuk melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimilikinya selama sembilan bulan terakhir akan segera usai.Bagaimana kondisi terkininya? detikFinance melaporkannya lewat live report langsung dari Kantor Pajak Pusat atau Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
- 13:56
90% Petugas Pajak Bakal Lembur Tangani Tax Amnesty
Hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dihadapkan dengan kondisi yang berbeda dari biasanya. Sebanyak 90% dari total petugas pajak di Indonesia pun turun tangan.Pelayanan di kantor pajak akan dibuka sampai pukul 24.00 waktu setempat. Artinya para petugas pajak pun akan lembur memberikan pelayanan.
"90% pegawai pajak kita kerahkan dari jumlah 39 ribu memberikan pelayanan tax amnesty dan SPT," ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Rengga Sancaya - 13:47
Dana Rp 29 T Batal Pulang Kampung, Dirjen Pajak: Jangan Bilang Gagal
Dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, batas waktu repatriasi berakhir pada 31 Desember 2016. Dana repatriasi sebesar Rp 29 triliun diperkirakan gagal pulang ke Indonesia lantaran tidak kunjung direalisasikan oleh Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti program tax amnesty.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan hal ini tidak dapat dianggap gagal. Pasalnya, pemerintah tidak bisa memaksa wajib pajak untuk mendaftar tax amnesty hanya melakukan repatriasi atau deklarasi saja.
"Bukan gagal ya. Kita enggak bisa memaksa kalau repatriasi sekian, terus dikatakan gagal. Undang-undang tax amnesty, ketentuannya boleh repatriasi dan boleh deklarasi. Bukan berarti kalau repatriasi sebesar itu, terus ditulis gagal, enggak juga. Sekecil apapun tax amnesty ini banyak yang mengakui dan yang menilai bukan DJP, orang lain," kata Ken saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/3/2017). - 13:37
Antrean Tax Amnesty Masih Mengular
Masyarakat yang ingin mengikuti tax amnesty terus berdatangan ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Antrean terus mengular hingga depan kantor.
Pantauan detikFinance, untuk bagian depan kantor disediakan tenda khusus menampung peserta tax amnesty. Namun ini diutamakan hanya untuk wajib pajak yang datang langsung (bukan diwakilkan).
Hingga sekarang, ada 272 wajib pajak yang sudah mendapatkan nomor antrean.Foto: Eduardo SimorangkirSementara untuk bagian dalam, peserta tax amnesty nampak masih menunggu panggilan. Ada yang duduk di atas kursi hingga tiduran di lantai.Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Eduardo Simorangkir - 13:14
Peserta Tax Amnesty Dapat Makan Siang Gratis
Masyarakat yang antre untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty mendapatkan makan siang dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).Berdasarkan pantauan detikFinance, Jumat (31/3/2017) makan siang yang diberikan yaitu berupa makanan cepat saji. Proses pemberian makanan pun berlangsung rapi.Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Eduardo Simorangkir - 13:07
- 13:04
Antrean Tax Amnesty untuk Pemegang Surat Kuasa Sudah Ditutup
Antrean masyarakat yang ingin mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah ditutup. Ini dikarenakan antrean sudah membludak sejak pagi hari.
Berdasarkan pantauan detikFinance, Jumat (31/3/2017) penutupan antrean sudah dilakukan sejak pukul 11.30 WIB.Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Rengga SancayaAkan tetapi banyak yang masih tetap menunggu pada tenda yang sudah disediakan. Meskipun sudah diberikan pilihan agar datang ke kantor pajak lainnya.
"Tempat yang lain juga sudah penuh," kata salah seorang pemegang surat kuasa kepada detikFinance.
Ia pun terus bertahan dan berharap antrean kembali dibuka, Walaupun harus menunggu sampai dengan malam hari. - 12:00
Setoran dari Tebusan Tax Amnesty Capai Rp 113 T
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan, laporan penerimaan dari tax amnsty hingga siang ini mencapai Rp 128,2 triliun, dari 892 ribu Wajib Pajak (WP) yang telah ikut tax amnesty. Khusus untuk uang tebusan adalah Rp 113 triliun.
"Update tax amnesty, jumlah pesertanya sampai dengan tadi pagi 892 ribu wajib pajak, dan ini hari terakhir, sudah banyak sekali, mudah-mudahan nanti semakin bertambah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
"Nilai uang tebusan termasuk tunggakan pajak karena WP mau ikut tax amnesty, Rp 128,2 triliun. Dan itu juga termasuk di dalamnya Rp 113 triliun yang benar-benar uang tebusan. Ditambah Rp 15 triliun yang wajib pajak bayar pajak karena mau ikut tax amnesty," tambahnya.Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Rengga SancayaAdapun jumlah harta deklarasi, Hestu mengatakan totalnya sampai saat ini Rp 4.766 triliun yang meliputi deklarasi dalam dan luar negeri, maupun repatriasi. Sedangkan negara yang paling banyak dilakukan repatriasi saat ini masih didominasi oleh Singapura dan disusul Hong Kong.
"Negara yang paling banyak repatriasi tetap Singapura, disusul Hong Kong," tandasnya. - 11:54
Hindari Antrean Panjang, Daftar Tax Amnesty Tak Perlu di Kantor Pusat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menghimbau masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty di hari terakhir agar mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar. Hal ini dilakukan mengingat kondisi antrean di Kantor Pajak Pusat yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan telah membludak.
"Kita minta untuk datang aja di KPP Pratamanya masing-masing karena kondisinya relatif lebih sepi. Jadi orang enggak musti nunggu, antre, jam 7 malam baru dilayani. Kalau di KPP Pratama kan lebih sepi, otomatis mereka lebih cepat dilayaninya," katanya kepada detikFinance saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Rengga SancayaKantor Pusat DJP sendiri telah menyediakan tidak kurang dari 50 cubicle bagi para WP yang akan dilayani dalam pelaporan Surat Pernyataan Harta (SPH) nya. Namun, Yoga menyarankan WP yang ingin ikut tax amnesty bisa segera menuju KPP tempat NPWP nya terdaftar, mengingat kondisi antrean di Kantor Pusat terus bertambah.
"Kalau yang sudah antre, kita hitung kapasitasnya, mungkin 1000an lah, itu bisa kita layani sampai jam 24.00 WIB. Bahkan yang sudah antre pun, kalau NPWP nya di KPP Jakarta dan mungkin dicek di sana sepi, ya silakan bergeser ke KPP Pratama. Karena ini kesempatan terakhir, mulai besok tidak ada lagi amnesti pajak," tandasnya. - 11:37
Layanin Tebusan Tax Amnesty, Bank Buka Sampai Jam 21.00
Masyarakat yang ingin mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak perlu khawatir untuk penyetoran uang tebusan. Bank akan memberikan pelayanan sampai pukul 21.00 WIB.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
"Untuk memfasilitasi Wajib Pajak yang akan melakukan penyetoran penerimaan negara khususnya pembayaran uang tebusan Amnesti Pajak pada hari ini, Menteri Keuangan telah meminta Bank dan Pos Persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara hingga pukul 21.00 waktu setempat," jelasnya.
"Wajib Pajak diharapkan melakukan konfirmasi kepada Bank/Pos Persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan tersebut," kata Ken. - 11:29
4 Kantor Pajak Ini Layani Tax Amnesty untuk Warga Non Jakarta
Dirjen Pajak Foto: Eduardo SimorangkirDirektur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait dengan penyelenggaraan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ken menyediakan 4 area di Jakarta untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah Jakarta.
Berikut rinciannya:
1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan;
2. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan;
3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata, dan
4. KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat
"Bagi Wajib Pajak yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta, disarankan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat terdaftar," ungkap Ken. - 10:56
Dirjen Pajak Klarifikasi Soal Rencana Cek Transaksi Kartu Kredit
Dirjen Pajak Konferensi Pers Foto: Eduardo SimorangkirDirektur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengklarifikasi rencana untuk memantau transaksi kartu kredit pasca selesainya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia memastikan ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ditjen Pajak belum akan meminta data transaksi kartu kredit," ungkap Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Seperti diketahui, kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit oleh penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 dengan penyampaian data pertama kali telah dilakukan untuk periode Mei 2016.
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan pada 1 Juli 2016 kewajiban tersebut ditunda hingga selesainya periode tax amnesty.
"Jadi tidak perlu resah, bahwa DJP tidak akan meminta data kartu kredit. Karena bukan mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan," ujarnya. - 10:38
Antrean Membludak, Ditjen Pajak Belum Tetapkan Situasi Kahar
Antrean pemohon tax amnesty di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto telah menyentuh angka 600 antrean. Antrean didominasi oleh para pemohon yang menggunakan Surat Kuasa.
Dengan jumlah antrean yang sedemikian besarnya, akankah DJP kembali memberlakukan kondisi kahar atau luar biasa seperti akhir periode-periode sebelumnya?
"Kami melihat dulu kondisinya, setiap saat kita akan pantau, nanti apakah kahar atau tidak. Kita lihat juga di KPP-KPP Pratama, kalau memang jumlahnya sudah sedemikian banyak, ya tentunya kita akan terapkan kondisi kahar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017). - 10:19
- 09:49
Nomor Antrean Baru Dibagikan Pukul 6.20
Nomor antrean baru dibagikan mulai jam 06.20 WIB. Mayoritas masyarakat yang datang merupakan perwakilan yang membawa Surat Kuasa.Foto: Eduardo Simorangkir
Setelah mendapat nomor antrean, WP akan dipanggil ke lantai dua untuk kemudian dipanggil ke dalam ruangan dan melaporkan hartanya.
Tidak kurang dari 400 orang telah mengantre di bangku di bawah tenda yang telah disediakan oleh Kantor Pajak. Bahkan karena sudah tidak mencukupinya bangku, antrean juga sampai keluar dari tenda. Hingga berita ini diturunkan, para WP terus berdatangan memenuhi area Kantor Pajak Pusat.Foto: Eduardo Simorangkir - 09:44
- 09:39
Antrean Membludak
Berdasarkan pantauan detikFinance sejak jam 05.30 WIB di Kantor Pajak Pusat atau Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/3/2017), antrean telah membludak.
Salah satu petugas keamanan mengatakan, antrean panjang seperti ini telah terjadi sejak hari Kamis (30/3) kemarin. Nomor antrean sendiri masih belum dibagikan hingga jam 06.20 WIB. Mayoritas masyarakat yang datang merupakan perwakilan yang membawa Surat Kuasa.

Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Rengga Sancaya

Foto: Eduardo Simorangkir
Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Eduardo Simorangkir
Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Eduardo Simorangkir
Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Dok. Ditjen Pajak
Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Rengga Sancaya
Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Rengga Sancaya
Hari Terakhir Tax Amnesty Foto: Rengga Sancaya
Dirjen Pajak Foto: Eduardo Simorangkir
Dirjen Pajak Konferensi Pers Foto: Eduardo Simorangkir
Foto: Eduardo Simorangkir
Foto: Eduardo Simorangkir
Foto: Eduardo Simorangkir
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance



0 komentar:
Posting Komentar