Home » » Mulai Hari Ini Delapan Hakim MK Sidangkan 50 Perkara Gugatan Pilkada

Mulai Hari Ini Delapan Hakim MK Sidangkan 50 Perkara Gugatan Pilkada

Mulai Hari Ini Delapan Hakim MK Sidangkan 50 Perkara Gugatan Pilkada
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyediakan tenda berukuran besar untuk para pemohon sengketa perselisihan perolehan suara Pilkada Serentak tahun 2017.
"Di luar kami persiapkan tenda untuk para pemohon, menunggu waktu persidangan," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada Tribunnews kemarin.
Tenda berwarna merah putih tersebut dipasang di depan gerbang masuk Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pantauan Tribun di depan tenda tersebut tampak dua orang polisi dan beberapa penjaga keamanan yang berjaga.
Mulai hari ini hingga Mei mendatang, MK akan menangani sengketa perselisihan perolehan suara Pilkada serentak 2017.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang panel akan dimulai pada 16 hingga 22 Maret 2017.
Putusan sidang panel akan disampaikan pada 30 Maret-5 April 2017. Sidang panel ini menjadi sidang awal atas permohonan sengketa pilkada.
Pada sidang panel ini, hakim konstitusi akan menentukan layak atau tidaknya permohonan sengketa dilanjutkan ke sidang pleno.
Sementara, sidang pleno akan dimulai pada 6 April-2 Mei 2017. Keputusan final atau putusan sela sidang pleno akan dibacakan pada 10-19 Mei 2017.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan 50 perkara sengketa pilkada tahun 2017 tanpa formasi lengkap usai Hakim MK Patrialis Akbar dicocok KPK.
Namun ketidakhadiran Patrialis bukan menjadi halangan untuk delapan hakim MK lainnya menjalani persidangan.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku sanggup menyidangkan 50 sengketa perkara pilkada dengan jumlah hakim delapan orang.
"Tidak ada kendala. Delapan hakim konstitusi sanggup untuk menyidangkan perkara yang masuk," katanya.
Anwar mengakui bahwa banyak pihak yang mempertanyakan jika terjadi voting dan suara seimbang empat lawan empat akan menjadi jalan buntu saat menangani kasus.
Dia menjelaskan, jika terjadi voting dan suara imbang, maka telah diantisipasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Sudah ada aturan yang menyebutkan, jika terjadi voting dan suara imbang, maka posisi Ketua MK berada jadi pemenangnya," ujar Anwar.
Dia juga menegaskan bahwa sidang perkara sengketa Pilkada 2017 tidak harus menunggu hasil seleksi oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari pengganti Patrialis Akbar.
"Tidak perlu menunggu hasil pansel," ucap Anwar.
Perkara sengketa Pilkada 2017 menurut Anwar tidak sebanyak pada pilkada sebelumnya tahun 2015 yang mencapai 152 perkara dari 269 daerah yang menyelenggarakannya, dibanding tahun ini hanya 50 perkara dari 101 daerah yang menyelenggarakannya.
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa ada kencenderungan yang sama antara jumlah pilkada dengan jumlah perkara sengketa yang masuk ke MK pada dua tahun terakhir ini, yakni 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada mengajukan permohonan sengketa.
"Dalam perkara sengketa Pilkada serentak, ada kecenderungan sama jumlah perkara yang masuk 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada," ujarnya.
Sementara itu calon Bupati Dogiyai, Markus Wayne dan puluhan pendukungnya mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memprotes hilangnya berkas gugatan yang diajukannya.
"Saya meminta pertanggungjawaban dari MK. Saya ingin tahu siapa yang mencuri dokumen," kata Markus di gedung MK.
Selain pendukungnya, Markus juga datang bersama kuasa hukumnya, Andi Samsu Bahari.
Sebelumnya Markus menggugat hasil perhitungan versi KPUD Dogiyai. Berkas dikirim ke MK pada 24 Februari 2017.
Saat melakukan perbaikan berkas, petugas MK tidak memberikannya berkas asli.
Kejadian tersebut membuatnya curiga karena perbaikan harus memperbaiki berkas asli. Karena hilangnya berkas itu, Markus tidak bisa memperbaiki permohonan di perkara itu. 

0 komentar:

Posting Komentar

Histats