Home » » Sidang Ahok: Jaksa Kesulitan Membuktikan Unsur Kesengajaan Ahok Menistakan Agama

Sidang Ahok: Jaksa Kesulitan Membuktikan Unsur Kesengajaan Ahok Menistakan Agama


Sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok terus bergulir. Sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok terus bergulir. Kali  ini sidang memutarkan beberapa video berkaitan dengan kasus yang dijalani Ahok dan Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan pada Ahok. Sidang yang berlarut-larut ini diharapkan sidang dapat selesai sebelum bulan puasa.
Jaksa Penuntut Umum membawa empat video. Keempat video tersebut diantaranya, video pendek berdurasi sekitar 30 detik tentang pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al-Maidah Ayat 51, satu video panjang pidato Ahok, satu video ketika Ahok menyapa warga dan wawancara dengan wartawan, dan satu video di DPP Partai NasDem dimana Ahok juga menyinggung surat Al-Maidah.
Sementara kuasa hukum membawa tiga video yaitu video durasi lengkap pidato Pak Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Pemprov DKI, kedua video pidato Gus Dur, dan ketiga video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani. Namun kemudian video unggahan Buni Yani ditolak Alasannya video Buni Yani menjadi tidak penting dan sudah terbantahkan dalam persidangan dengan diputarnya semua video yang asli dalam persidangan.
Humphrey Djemat anggota tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama membacakan 110 bukti tambahan.
“Sampai 110 bukti tambahan rekaman dan print out. Tapi rekaman sudah beberapa dikasih lihat, seperti Buya Syafii Ma’arif, Nusron Wahid, ahli pidana Kang Asep dan arak-arakan saat kampanye Kepulauan Seribu. Lainnya print out,” kata Humphrey kepada wartawan.
Hakim juga kemudian mencecar Ahok dengan pertanyaan-pertanyaan. Salah satunya mengenai maksud Ahok menyinggung Al Maidah. Ahok menjelaskan bahwa Ahok menyinggung Al Maidah mengacu pada kejadian di Belitung dan ia melihat ibu di Pulau Seribu ragu-ragu untuk mengambil program budidaya ikan itu karena merasa gak enak kalau ngambil program tapi gak milih Ahok.
Dalam kasus ini ada satu kata kunci yang sangat penting untuk membuktikan Ahok bersalah atau tidak. Yaitu “sengaja”, seperti yang telah diungkapkan oleh para saksi ahli pidana. Untuk sampai melanggar pasal 156 dan pasal 156a, harus ada kesengajaan, yang artinya harus ada niat. Ini yang pertama akan dicoba dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian Jaksa harus membuktikan bahwa apa yang diucapkan oleh Ahok adalah penodaan.
Dua hal tersebut yang harus bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan nampaknya Jaksa akan kesulitan untuk membuktikannya, hal tersebut juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ahok.
Pertama karena untuk membuktikan ada niat maka harus melihat keseharian dari terdakwa, bahwa memang Ahok memiliki kebencian terhadap agama. Tapi kenyataannya justru sebaliknya, dari supirnya Ahok hingga Ahok membangun mesjid adalah rangkaian bukti bahwa Ahok tidak memiliki niat untuk menistakan agama. Masa orang yang dalam hatinya memiliki kebencian terhadap Islam tapi membangun mesjid? Menyuruh orang sholat?
Berbeda dengan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan ormas itu, yang sampai sekarang entah kemana laporannya. Dia gak pernah bangun gereja, bahkan anak buahnya menyerang gereja, kalau dibilang sengaja menistakan agama maka bisa jadi iya.
Kedua, Jaksa harus membuktikan juga bahwa apa yang dilakukan Ahok adalah penistaan agama. Disini juga Jaksa akan kerepotan karena salah satu saksi ahli agama yang diajukan oleh JPU adalah orang yang memiliki kebencian terhadap Ahok, seperti yang ditampilkan pada video dipengadilan. Selain itu juga ahli-ahli agama yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok semua mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ahok bukanlah penistaan agama.
Video-video yang diputar menunjukkan bahwa Jaksa berusaha membuktikan kedua hal tersebut. Namun sebenarnya video-video tersebut tidak membuktikan apa-apa. Niat Ahok untuk menistakan agama tidak terlihat didalam video-video tersebut. Video lengkap di Pulau Seribu justru memperlihatkan bahwa Ahok sedang mensosialisasikan program budidaya ikan kerapu. Video Ahok marah-marah di Balai Kota menurut Ahok telah dipotong dan sebenarnya Ahok sedang menegur mereka yang ingin korupsi.
Video Gus Dur yang diajukan oleh Pengacara Ahok memperlihatkan bahwa bukan Ahok yang menafsirkan soal Al Maidah tersebut tapi Ahok mengacu pada penafsiran Gus Dur, dan Gus Dur adalah seorang ulama besar. Video ceramah Habib Rizieq yang memperlihatkan kebencian terhadap Ahok akan membuat kesaksian dia sebagai ahli diragukan.

0 komentar:

Posting Komentar

Histats