Home » » Lebih Jantan Dibanding Yang Nggak Berani Pulang

Lebih Jantan Dibanding Yang Nggak Berani Pulang

Ahok Paling Lambat Dieksekusi BesokPihak Lapas Cipinang menyurati Mako Brimob untuk menempatkan Ahok sementara waktu dalam menjalani masa hukuman. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51 dan dihukum 2 tahun penjara. 

"Tugas jaksa Kejari Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak LP Cipinang. Tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya," kata Jaksa Agung M Prasetyo terpisah.

Ahok sebelumnya memang lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Pernyataan pencabutan banding saat itu disampaikan melalui istrinya Veronica Tan.

Setelah Ahok, tim jaksa ikut memutuskan mencabut banding. Surat pencabutan banding dikirim ke PN Jakut pada 6 Juni dan diputuskan majelis hakim dikabulkan dalam musyawarah pada 13 Juni 2017. 

Surat salinan putusan dari PT DKI kemudian dikirimkan ke Kejari Jakut pada 19 Juni yang menjadi dasar eksekusi Ahok. 

0 komentar:

Posting Komentar

Histats