Home » » Menjamin Kepastian Hukum, Menteri ATR/Kepala BPN Bagikan Sertipikat di Medan

Menjamin Kepastian Hukum, Menteri ATR/Kepala BPN Bagikan Sertipikat di Medan


Sebanyak 500 sertipikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sejumlah lima Sertipikat Wakaf diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil kepada masyarakat di Aula Hijir Ismail, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (8/1/2019). Foto: Kementerian ATR/BPN untuk INDOPOS
Sebanyak 500 sertipikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) dan sejumlah lima 
Sertipikat Wakaf diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) 
Sofyan A. Djalil kepada masyarakat di Aula Hijir Ismail, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (8/1/2019). Pada 
kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan langsung kepada 15 orang perwakilan masyarakat.
"Dengan adanya sertipikat tanah, 
Bapak Ibu sekalian konflik tanah itu bisa berkurang bahkan bisa hilang," ujar Sofyan.
"Target kita tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia ini telah terdaftar. Tahun 2018 kemarin target kita 
tercapai sebanyak 7 juta sertipikat  untuk tahun ini target kita 9 juta sertipikat. Saya berterima kasih sekali\
atas kerja keras  teman-teman BPN karena tahun yang lalu kita mencapai target," lanjutnya.
Antusisasme dan apresiasi masyarakat kepada pemerintah disampaikan juga  di tengah pembagian sertipikat 
tanah. "Perasaan saya senang karena saya telah menerima sertipikat gratis karena dengan program ini 
sangat membantu masyarakat dalam hal pembuatan sertipikat tanah," ungkap Masyita (38) salah satu warga 
penerima sertipikat.
Menteri ATR/Kepala BPN juga berpesan agar berhati-hati jika ingin meminjam uang ke bank, dengan 
menjaminkan sertipikat tanah."Saya berharap sertipikat itu untuk menjadi kesejahteraan buat 
keluarga Bapak Ibu kalau tidak perlu modal tolong dijaga disimpan baik-baik dan  kalau butuh baru 
bisa dipertimbangkan untuk diagunkan," pesan Sofyan.
Kementerian ATR/BPN sebagai pemegang mandat pemerintah di bidang pendaftaran tanah 
secara terus menerus melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.  Dengan harapan 
seluruh bidang tanah di Indonesia dapat didaftarkan.
Bidang tanah selayaknya kepingan puzzle , apabila berdiri sendiri tidak ada informasi yang berarti. 
Ke depan setelah semua bidang tanah didaftarkan selain jaminan kepastian hukum, informasi spasial dan 
tekstur bidang-bidang tanah dapat dijadikan sumber informasi bagi para pemangku kepentingan 
untuk mengambil keputusan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. (adv)

0 komentar:

Posting Komentar

Histats