Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dalam melaksanakan pembinaan membentuk wadah kegiatan mahasiswa sebagai sebagai upaya peningkatan kualitas mahasiswa dalam peran dan fungsi mahasiswa di lingkungan akademik maupun di masyarakat. Organisasi kemahasiswaan di fakultas merupakan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian. Wadah atau organisasi kemahasiswaan merupakan lembaga otonomi di lingkungan Fakultas Hukum yang masing – masing memiliki spesifikasi kegiatan. Pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan Fakultas Hukum UNNES diarahkan untuk mengembangkan kepribadian yang sehat dan tangguh, unggul dalam berfikir analistis dan kritis, berilmu tinggi dan terampil, bermoral taqwa dan berbudi luhur sebagai perwujudan mahasiswa yang mampu memberikan kontribusi daya saing bangsa.
Pembinaan kegiaatan kemahasiswaan di Fakultas Hukum dilakukan oleh Dekan melalui Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Subbag. Pendidikan dan Kemahasiswaan. Secara garis besar tugas pokok Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan adalah sebagai berikut :
Membantu Dekan dalam mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan pembinaan kemahasiswaan serta layanan kesejahteraan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum.
Menyusun rencana dan program kerja bidang kemahasiswaan sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
Melaksanakan administrasi kegiatan bidang kemahasiswaan.
Menyusun laporan kegiatan kemahasiswaan.
Saat ini terdapat berbagai organisasi yang merupakan perwujudan keinginan dari, oleh dan untuk mahasiswa yang meliputi penalaran keilmuan, minat dan kegemaran serta upaya perbaikan kesejahteraan dan kerohaniaan mahasiswa di perguruan tinggi.
1. Penalaran Mahasiswa
Merupakan Kegiatan yang mencakup kegiatan pembinaan dan pengembangan untuk membentuk tenaga ahli akademik dan profesional yang cendekiawan dan melakukan analisis yang tajam, jujur, terbuka, cermat, tekun, disiplin, objektif dan bertanggung jawab. Jenis jenis kegiatan bidang penalaran antara lain meliputi penelitian institusional, seminar akademik, karya inovatif produktif, karya tulis, penerbitan dan pelaksanaan manajemen kepemimpinan.
2. Minat dan Kegemaran
Minat dan kegemaran mahasiswa adalah kegiatan yang mencakup pembinaan dan pengembangan minat (interest) nalar (talent) dan kegemaran (hoby) guna peningkatan semangat kreativitas dan idealisme guna mendukung upaya peningkatan kemampuan penalaran dan profesionalisme mahasiswa (intellectual quality) dalam mencapai tujuan pendidikan tinggi. Jenis kegiatan tersebut terwadahi dalam kepramukaan, paduan suara.
3. Kesejahteraan dan Kerokhanian Mahasiswa
Bidang kesejahteraan adalah kegiatan mencakup pembinaan dan pengembangan jiwa, kepribadian, keagamaan dan walfare, mahasiswa berupa pelayanan, rangsangan, penyediaan fasilitas guna mendukung upaya peningkatan semangat kemampuan penghayatan mahasiswa dalam proses belajar mengajar. Jenis kegiatan ini meliputi : kerokhanian, bimbingan konseling, beasiswa, koperasi/kewirausahaan mahasiswa dan lain-lain.
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Organisasi Kemahasiswaan ditingkat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang terdiri dari:
Kongres Mahasiswa Hukum (KHM)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Kongres Mahasiswa Hukum (KMH) merupakan organ pemegang kedaulatan tertinggi dalam kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Hukum Unnes. KMH mempunyai tugas pokok :
Menetapkan AD/ART DPMF dan BEMF.
Menetapkan garis – garis Besar Haluan Kerja (GBHK) lembaga kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
Memilih dan menetapkan pimpinan Kongres Mahasiswa Hukum.
Meminta laporan pelaksanaan tugas DPMF dan;
Meminta laporan pertanggungjawaban BEMF.
Dewan Perwakilan Fakultas Hukum (DPMFH) merupakan lembaga perwakilan tertinggi di tingkat Fakultas Hukum yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan represntasi. DPMF mempunyai tugas pokok :
Mengawasi BEMF dalam melaksanakan GBHK dan ketetapan konggres lainnya.
Menyerapkan dan merumuskan aspirasi mahasiswa dan menyalurkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Menyebarluaskan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait, bersama-sama dengan BEMF membuat peraturan yang berkaitan mahasiswa atau lembaga kemahasiswaan dan yang berkaitan dengan pelaksanaan tri Dharma Perguruan Tinggi.
Apabila dalam pandangan DPMF, BEMF tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan konggres, maka DPMF berkewajiban mengeluarkan memorandum 1 dengan batas waktu empat minggu. Jika dalam batas waktu tersebut tidak mengindahkan memorandum 1, maka DPMF mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu tiga minggu. Setelah batas waktu tersebut BEMF tidak mengindahkan maka DPMF dapat mengajukan usulan sidang istimewa.
Mewakili mahasiswa tingkat fakultas dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya.
Menyelanggarakan kongres mahasiswa hukum.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEMFH) merupakan lembaga eksekutif dalam kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Hukum Unnes. BEMFH berkedudukan di tingkat fakultas yang merupakan kelengkapan non struktural pada fakultas. BEMFH mempunyai tugas pokok :
Menjalankan GBHK
Menjalankan keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK hasil kongres
Menyusun dan melaksanakan program kerja BEM
Mewakili mahasiswa tingkat fakultas ke dalam ataupun keluar sebagai pelaksanaan fungsi eksekutif.
Mengkoordinasi UKM fakultas.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang pada saat ini memiliki 6 Unit Kegiatan Mahasiswa sebagai implementasi penalran bakat dan kegemaran serta kesejahteraan dan kerohanian. Adapaun lima Unit Kegiatan Mahasiswa tersebut adalah :
UKM Penerbitan
UKM Paduan Suara
UKM Karya Ilmiah
UKM Kewirausahaan
UKM Pramuka
UKM Kerokhaniaan
Disamping kegiatan ekstra yang mewadahi bakat dan minta tersebut diatas juga pada setiap Bagian berdiri kelompok-kelompok studi yang bergerak dalam pengkajian keilmuan dan praktik sesuai bidang kajian masing-masing bagian. Pada bagian Hukum Pidana didirikan Panel Studi Club (PSC), yang didalamnya juga dibentuk kelompok MCC, yaitu sebuah comunitas peradilan semu yang siap untuk berkompetisi yang bergerak dalam bidang pengkajian konsitusi dan otonomi daerah. Pada Bagian Hukum Perdata-Dagang juga didirikan kelompok studi hukum agraria yang bernama, Agraria Study Club (ASC).
Home »
Fakultas Hukum UNNES
» Kemahasiswaan
Kemahasiswaan
Posted by Fredy Bagus Kusumaning Yandi
Posted on 15.36
with No comments
0 komentar:
Posting Komentar