Universitas Negeri Semarang
Lambang Universitas Negeri Semarang
Lambang Universitas Negeri Semarang.
Moto : SUTERA (Sehat, Unggul, Sejahtera)
Didirikan : 1965 (sebagai IKIP Negeri Semarang)
2000 (sebagai Universitas Negeri Semarang)
2010 (sebagai Universitas Konservasi)
Jenis : Perguruan Tinggi Negeri
Berdasarkan Keputusan Menteri PTIP No.40 Tahun 1965 tersebut, Fakultas Ilmu Sosial memiliki 5 Jurusan, yaitu: Jurusan Sejarah, Jurusan Geografi, Jurusan Ekonomi Umum, Jurusan Ekonomi Perusahaan dan Jurusan Civics Hukum. Dari kelima jurusan tersebut, Civics Hukum-lah jurusan yang memiliki keterkaitan dengan Program Studi Ilmu Hukum. Hal ini dapat dilihat dari komposisi matakuliah dalam kurikulum program studinya. Jurusan yang harus berganti-ganti nama (Civics Hukum tahun 1965, Jurusan Pendidikan Moral Pancacila tahun 1975, Jurusan Pendidikan Moral Pancacila dan Kewarganegaraan tahun 1982, Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tahun 1992, dan Jurusan Hukum dan Kewarganegaran tahun 2000) tersebut, Program Studinya memilki muatan kurikulum yang tidak kurang dari lima puluh persennya merupakan mata kuliah-mata kuliah yang lazim diberikan pada program studi Ilmu Hukum di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan ketersediaan Tenaga Pengajar di Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan yang berlatar pendidikan tinggi hukum.
Pada tahun 1999 terbit Keputusan Presiden Nomor 124/1999 tanggal 7 Oktober 1999 tentang Perubahan IKIP Semarang, IKIP Bandung, dan IKIP Medan menjadi Universitas. Status IKIP Semarang berubah menjadi Universitas Negeri Semarang. Perubahan tersebut membawa dampak dan konsekwensi besar bagi Universitas Negeri Semarang, yang tidak hanya memiliki peran sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) saja, tapi juga dapat membuka Prodi-Prodi Non Kependidikan untuk mencetak tenaga-tenaga profesional selain Guru.Atas dasar berbagai peraturan tersebut maka Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial, pada tahun 2001 membuka Program Studi baru Ilmu Hukum S1
Pendidikan Tinggi Hukum merupakan penyedia sumber daya manusia yang diharapkan dapat menopang tegaknya hukum sebagai suatu sub sistem kemasyarakatan. Oleh karenanya, Pendidikan Tinggi Hukum dapat menjadi katalisator bagi kehidupan masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi terhadap hukum. Selaras dengan Fakultas-Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi lain, maka Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tidak menggunakan istilah jurusan untuk pembagian di tingkat jurusan, namun menggunakan nomenklatur bagian. Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 04/P/2008 tanggal 8 Januari 2008 dan Keputusan Dekan FH Unnes Nomor 01/FH/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Pengelompokan Dosen di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang saat ini memiliki 4 bagian. Bagian-bagian tersebut adalah: 1) Bagian Hukum Pidana, 2) Bagian Hukum Perdata -Dagang, 3) Bagian Hukum Tata Negara- Hukum Administrasi Negara, dan 4) Bagian Agraria. Dari bagian-bagian inilah diharapkan dapat muncul gagasan-gagasan, terobosan-terobosan serta kegiatan-kegiatan yang mendorong perkembangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menuju dan menjadi fakultas yang sehat, unggul dan sejahtera (SUTERA).
0 komentar:
Posting Komentar